SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan / atau Keterangan) merupakan Surat yang bertujuan untuk meminta konfirmasi terkait indikasi pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi seperti pelaporan SPT yang belum dilakukan atau ketidaksesuaian data antara data pada SPT Masa dan SPT Tahunan. Setiap Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK dapat memberikan jawaban berupa data dan / atau keterangan paling lambat 14 hari kalender setelah Surat diterima. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang dengan menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dapat menyampaikan kepada Account Representative (AR).
Pentingnya SP2DK bagi Wajib Pajak
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Tanggapan SP2DK, baik secara tertulis, tatap muka ataupun online; KPP mulai melakukan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Jika Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK (misalnya karena terdapat perubahan Alamat sehingga Surat tidak diterima), menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian yang diyakini oleh AR, tidak bersedia membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian tersebut atau belum mencapai kesepakatan untuk membetulkan SPT setelah batas waktu penyelesaian LHP2DK habis, AR akan merekomendasikan pemeriksaan pajak sebagai tindak lanjut atas SP2DK tersebut.
Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan antara Wajib Pajak dan AR terkait hal-hal yang dikonfirmasi pada SP2DK, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara. Tindak lanjut dari Berita Acara dapat berupa penutupan SP2DK tanpa pembetulan SPT atau Wajib Pajak membetulkan SPT dengan melakukan penyetoran pajak yang kurang dibayar.